<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>BLBI. Tuntaskan!</title>
	<atom:link href="http://kasusblbi.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kasusblbi.wordpress.com</link>
	<description>Triliunan Rupiah Membangkrutkan Negara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2008 13:02:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='kasusblbi.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>BLBI. Tuntaskan!</title>
		<link>http://kasusblbi.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://kasusblbi.wordpress.com/osd.xml" title="BLBI. Tuntaskan!" />
	<atom:link rel='hub' href='http://kasusblbi.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>52 Anggota DPR Terlibat</title>
		<link>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/52-anggota-dpr-terlibat/</link>
		<comments>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/52-anggota-dpr-terlibat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2008 13:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iskandarjet</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kasusblbi.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[BERITA KOMPAS Selasa, 29 Juli 2008 &#124; 06:04 WIB JAKARTA, KOMPAS &#8211; Semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia dengan total nilai Rp 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada pertanggungjawaban. Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kasusblbi.wordpress.com&amp;blog=4358249&amp;post=5&amp;subd=kasusblbi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BERITA KOMPAS</p>
<div class="tanggal">Selasa, 29 Juli 2008 | 06:04 WIB</div>
<div id="judulartikelcetak"></div>
<div><strong>JAKARTA, KOMPAS</strong> &#8211; Semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia dengan total nilai Rp 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada pertanggungjawaban.</div>
<div class="txtartikelcetak">
<div id="article_body">
<p>Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi IX saat itu Paskah Suzetta sebesar Rp 1 miliar, disusul Rp 500 juta yang diterima Hamka Yandhu dan Danial Tanjung, dan Rp 400 juta diterima Amru Al Mu&#8217;tashim. Anggota Komisi IX lainnya menerima sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta. Dana yang diterima Antony Zeidra Abidin, tersangka kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, tak diketahui.</p>
<p>Kucuran dana BI pada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka Yandhu YR, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7).</p>
<p>Selain Hamka, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri itu juga mendengarkan keterangan dua mantan anggota Komisi IX DPR, Amru Al Mu&#8217;tashim dan Aly As&#8217;ad, serta mantan Direktur BI Paul Sutopo.</p>
<p>Hamka, yang tampil setelah Paul, pada awal memberikan keterangan dengan suara perlahan dan terbata-bata. Ia menyatakan pada 2003 Komisi IX DPR pernah menerima dana dari BI. Dana itu diserahkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari (pengurus YPPI) melalui Antony. Antony lalu meminta Hamka untuk menyalurkan dana itu.</p>
<p>Dana dari BI itu diberikan pada Komisi IX dalam empat tahap. Tahap I sebesar Rp Rp 2 miliar, tetapi yang diterima Hamka Rp 1,8 miliar. Tahap II sebesar Rp 5,5 miliar, yang diterima Hamka Rp 4,95 miliar. Tahap III sebesar Rp 10,5 miliar, yang diterima Hamka Rp 9,45 miliar. Tahap IV sebesar Rp 6 miliar, yang diterima Hamka Rp 5,4 miliar. Dana itu diserahkan secara tunai dalam koper, untuk dibagikan oleh Hamka pada anggota Komisi IX lainnya.</p>
<p>Ditanya hakim mengapa jumlahnya berkurang, kata Hamka, menurut informasi Antony dipotong 10 persen. ”Potongan 10 persen itu untuk siapa?” tanya hakim Moefri. Hamka menjawab, ”Ya mungkin untuk Asnar. Karena Antony bilang mereka potong 10 persen.”</p>
<p>Pada awalnya, Hamka mengaku pemberian dana itu dua kali diberikan Rusli dan Asnar di rumah Antony, dan dua kali diserahkan di hotel. Namun, ketika majelis hakim bertanya kembali, Hamka mengaku tak ingat. ”Yang saya ingat hanya dua kali di rumah Antony dan di hotel. Pertama lupa, yang kedua di rumah Antony, yang ketiga di hotel, yang keempat lupa saya, Pak,” katanya lagi. Ia mengakui, besaran bagian untuk anggota Komisi IX ditentukan Antony,</p>
<p>Hamka menyatakan, dari yang dia dengar dari Antony, dana itu dalam rangka diseminasi dan sosialisasi undang-undang BI dan dalam rangka Pemilu.</p>
<p>Dalam persidangan, Hamka juga menegaskan, 52 anggota Komisi IX DPR yang berasal dari sembilan fraksi menerima dana dari BI seluruhnya. Nama penerima dana itu dibacakan majelis hakim satu persatu sesuai fraksi masing-masing, yang kemudian dibenarkan Hamka.</p>
<p><strong>Nama Paskah disebutkan</strong></p>
<p>Saat Hamka menyebutkan 12 nama dari Fraksi Partai Golkar, hakim sempat bertanya apakah ada lagi dari fraksinya yang menerima dana BI, selain yang disebutkan. Hamka menyebutkan nama Paskah Suzetta.</p>
<p>”Paskah Suzetta berapa ?” tanya hakim Moefri. ”Eh, lupa jumlahnya, Pak. Kurang lebih Rp 1 miliar,” jawab Hamka. ”Beliau menerima?” tanya Moefri lagi. Hamka menjawab, ”Ya.” Hakim Moefri bertanya kembali, ”Yang menyerahkan kepada Paskah Suzetta siapa?” Hamka menjawab, ”Saya sendiri.”</p>
<p>Hakim Moefri kembali bertanya berapa jumlahnya, dan dijawab Hamka, diberikan bertahap jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.</p>
<p>Anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma bertanya, selain anggota Komisi IX dari sembilan fraksi apakah ada unsur pimpinan Komisi IX yang menerima dana itu. Hamka menyebutkan, selain Paskah Suzetta, ada juga Emir Moeis, Faisal Baasir, dan Ali Masykur Musa.</p>
<p>Adakah pertanggungjawaban terhadap dana itu? Hamka yang April 2008 lalu mengembalikan dana Rp 500 juta yang diterimanya hanya menjawab singkat. ”Mereka sudah terima, enggak perlu bikin laporannya, Pak.”</p>
<p>Hamka juga mengaku menyerahkan dana itu di ruang kerjanya pada jam istirahat. Masing-masing perwakilan fraksi diminta datang. Hamka menyatakan, ada anggota Komisi IX juga pernah ikut studi banding ke Amerika Serikat. Perjalanan itu dibiayai BI.</p>
<p>Amru dan Aly As&#8217;ad mengakui pernah menerima dana Rp 300 juta secara bertahap. Namun, dana itu dikembalikan, setelah penggunaan dana BI itu terungkap dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Amru mengakui menerima dana melalui Hamka. Sebelum menerima dana itu, dia menerima SMS agar ke ruangan kerja Hamka. Kali pertama Hamka menyerahkan dana Rp 100 juta yang dimasukkan dalam amplop. Ia sempat bertanya uang apa itu, tetapi dijawab Hamka, ”Halal. Terima saja.” Sepuluh hari kemudian, ia masih menerima dua kali lagi sebesar Rp 200 juta.</p>
<p>Amru menyatakan, dia menyadari dana itu bukan uang resmi sehingga ketika dipanggil KPK ia mengembalikannya. ”Saya sudah tua. Daripada mengganjal saya kembalikan Rp 300 juta itu,” katanya lagi.</p>
<p>Aly juga mengakui tiga menerima uang dari Hamka, masing-masing Rp 100 juta. Seperti dikatakan Hamka, uang itu untuk kepentingan sosialisasi UU dan kampanye Pemilu 2004. <strong>(SON)</strong></div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kasusblbi.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kasusblbi.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kasusblbi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kasusblbi.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kasusblbi.wordpress.com&amp;blog=4358249&amp;post=5&amp;subd=kasusblbi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/52-anggota-dpr-terlibat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a33fda88596b3390f050af2c468d1da6?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">iskandarjet</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aulia Pohan Akui Ketahui Pemakaian Dana ke DPR</title>
		<link>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/aulia-pohan-akui-ketahui-pemakaian-dana-ke-dpr/</link>
		<comments>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/aulia-pohan-akui-ketahui-pemakaian-dana-ke-dpr/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2008 12:57:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iskandarjet</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kasusblbi.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[BERITA KOMPAS Kamis, 17 Juli 2008 &#124; 03:00 WIB Jakarta, Kompas &#8211; Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia atau BI, Aulia Tantowi Pohan (63), mengakui mengetahui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu untuk bantuan hukum kepada lima mantan pejabat BI dan untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Dana yang dipakai untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kasusblbi.wordpress.com&amp;blog=4358249&amp;post=3&amp;subd=kasusblbi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="judulisiberita" style="margin:5px 0;">BERITA KOMPAS</div>
<div class="tanggal">Kamis, 17 Juli 2008 | 03:00 WIB</div>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia atau BI, Aulia Tantowi Pohan (63), mengakui mengetahui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu untuk bantuan hukum kepada lima mantan pejabat BI dan untuk Dewan Perwakilan Rakyat.</p>
<p>Dana yang dipakai untuk bantuan hukum sebesar Rp 68,5 miliar, sedangkan dana untuk DPR, sebesar Rp 31,5 miliar, dipakai untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI dan perubahan Undang-Undang (UU) BI.</p>
<p>Khusus untuk pemberian dana Rp 31,5 miliar kepada DPR, Aulia yang ketika itu menjabat Ketua Dewan Pengawas YPPI, sempat mengingatkan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, agar berhati-hati. Dana diserahkan melalui fraksi di DPR. Namun, ia mengaku tak mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana itu.</p>
<p>Keterangan itu disampaikan Aulia ketika tampil sebagai saksi dalam sidang perkara penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7). YPPI, yang sebelumnya bernama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dimiliki BI.</p>
<p>Dalam rapat Dewan Gubernur BI tertanggal 22 Juli 2003, dana YPPI itu dibutuhkan untuk kegiatan yang sifatnya insidental dan mendesak di BI, yang berkaitan dengan hubungan sosial dan kemasyarakatan. Karena itu, dibentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan penarikan, penggunaan, dan penatausahaan dana itu. Koordinator Panitia (ex-officio) adalah Aulia Pohan dan Maman H Sumantri serta Ketua Rusli Simanjuntak.</p>
<p><strong>BLBI secara politik</strong></p>
<p>Aulia tiba di Pengadilan Khusus Tipikor sebelum pukul 11.00. Ia diperisksa sekitar empat jam, mulai pukul 12.00, diselingi istirahat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Selain Aulia, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan saksi mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.</p>
<p>Aulia mengatakan, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar adalah tindak lanjut dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Dalam rapat itu dibicarakan permohonan bantuan hukum terhadap mantan direktur BI dan penyediaan dana untuk penyelesaian BLBI secara politik di DPR. Karena BI tidak memiliki dana, dalam rapat itu Bun Bunan Hutapea menyatakan, ada dana YPPI sebesar Rp 200 miliar yang bisa dipakai. Usul itu didukung Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.</p>
<p>Menurut Aulia, pada saat RDG BI itu, Burhanuddin menyatakan agar menyisihkan saja dana Rp 100 miliar. Keterangan Aulia itu dibantah Burhanuddin.</p>
<p>Setelah disetujui di RDG BI serta disampaikan kepada pengurus YPPI, dan diketahui Aulia selaku Dewan Pengawas YPPI, dana itu dicairkan. Dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar, diberikan kepada mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, sebesar Rp 25 miliar; mantan Deputi Gubernur BI, Iwan Prawiranata, Rp 13,5 miliar; serta tiga mantan direktur BI, yaitu Paul Soetopo, Heru Soepraptomo, dan Hendro Budiyanto, masing-masing Rp 10 miliar.</p>
<p>Sisanya sebesar Rp 31,5 miliar diserahkan kepada DPR. Dana itu untuk penyelesaian kasus BLBI dan diseminasi insentif kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebesar Rp 15 miliar dan perubahan UU No 23/1999 tentang BI sebesar Rp 16,5 miliar.</p>
<p>Untuk dana yang diserahkan kepada DPR, Aulia menyatakan tidak tahu diberikan kepada siapa saja. ”Perkara itu saya enggak tahu, Pak. Lucu kan, Pak. Saya juga tak dikasih tahu,” ujar Aulia sambil tertawa.</p>
<p>Terkait kasus aliran dana ke DPR ini, KPK menetapkan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, keduanya anggota Fraksi Partai Golkar DPR (periode 1999-2004), sebagai tersangka. Selain itu, Rusli Simanjutak dan Oey Hoey Tiong juga sudah diadili sebagai terdakwa penyalahgunaan dana YPPI itu.</p>
<p>”Sebagai Dewan Pengawas dari YPPI, tidak pernah Saudara tanya penggunaan uang, gimana pertanggungjawaban. Kok uang keluar sebanyak itu,” tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal.</p>
<p>”Saya tanya ini ke mana-mana. ’Nanti, Pak dilaporkan bila sudah selesai’. Itu saja jawabannya. Saya enggak tahu, Pak. Yang ada koper segala macam, nah itu yang saya enggak ngerti, Pak,” ujar Aulia.</p>
<p>”Jadi, pertanggungjawaban keuangannya bagaimana?” tanya Gusrizal lagi.</p>
<p>”Banyakan lisan-lisan saja,” jawab Aulia.</p>
<p>”Ini kan uang. Kecuali, uang apa. Uangnya sekian miliar. Pertanggungjawabannya kayak&#8230;,” kata Gusrizal lagi.</p>
<p>”Iya, Pak. Saya paham,” kata Aulia singkat.</p>
<p>Aulia juga mengaku pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat BI dan Komisi IX DPR yang membahas masalah BLBI.</p>
<p>Selain pertemuan itu, ia menyatakan, ada juga pertemuan BI dengan anggota DPR di sejumlah hotel. Bahkan, pada sebuah pertemuan tidak resmi, Aulia mengaku pernah mendengar pernyataan beberapa anggota DPR, salah satunya Daniel Tanjung bahwa untuk sosialisasi tentang BLBI ada ongkosnya. (son)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kasusblbi.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kasusblbi.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kasusblbi.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kasusblbi.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kasusblbi.wordpress.com&amp;blog=4358249&amp;post=3&amp;subd=kasusblbi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kasusblbi.wordpress.com/2008/07/29/aulia-pohan-akui-ketahui-pemakaian-dana-ke-dpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a33fda88596b3390f050af2c468d1da6?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">iskandarjet</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
